Sabtu, 14 Agustus 2010

HUKUM MEMOTONG JENGGOT

oleh: Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman


Pertanyaan:
Tolong jelaskan tentang hukum mencukur jenggot dan memotong kumis berserta
dalil-dalilnya !

Jawaban:
Diharamkan mencukur, memotong, mencabut dan membakar jenggot. Allah Subhanahu wa Ta'la berfirman.

Artinya: Dan benar-benar telah Aku muliakan anak cucu Adam. [Al-Isra : 70]

Al-Baghawi rahimahullah berkata, Ada yang menafsirkan bahwa Allah memuliakan kaum laki-laki dengan jenggotnya dan memuliakan kaum wanita dengan (panjang) rambutnya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

Artinya : Apa saja yang datang dari Rasul, maka ambillah, dan apa yang
dilarang oleh Rasul maka tinggalkanlah? [Al-Hasyr : 7]

Allah juga berfirman.

Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut
akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih? [An-Nur : 63]

Dan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ?nhu, dia berkata, ?asulullah
Shallallahu ?laihi wa sallam bersabda.

Artinya : Potonglah kumis dan biarkan jenggot, selisilah orang-orang majusi.
[Hadits Riwayat Ahmad II/365, 366 dan Muslim 260]

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi
wa sallam, beliau bersabda.

Artinya : Selisihilah orang-orang musyrik (dengan cara) melebatkan jenggot
dan memendekkan kumis. [Hadits Riwayat Bukhari 5553 dan Muslim 259]

Imam Ahmad [Lihat Al-Musnad II/366] meriwayatkan dari Abu Hurairah
Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam
bersabda.

Artinya : Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis. Janganlah kalian
menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani.

Al-Bazzar meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahun anhu secara marfu.
(yaitu hadits yang riwayatnya diangkat sampai kepada Nabi Shallallahu alaihi
wa sallam).

artinya : Janganlah kalian menyerupai orang-orang asing ; panjangkanlah
jenggot.

Ibnu Umar Radhiyallahu anhu berkata, rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam
telah bersabda.

artinya : Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari
mereka. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud 4031 dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu,
sedangkan Al-Bazaar meriwayatkannya dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu
VII/368]

Dari riwayat yang lain dari Amru bin Syau'aib dari bapaknya dari kakeknya
dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda.

artinya : Bukan termasuk dari golongan kita orang yang tasyabbuh kepada
selain kita (menyerupai orang kafir). Janganlah kalian semua menyerupai
orang-orang Yahudi dan Nashrani? [Tirmidzi 2695, beliau berkata : ?adits ini
sanadnya dhaif.

Dan riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu (dengan lafal).

artinya : Barangsiapa menyerupai mereka sampai dia mati, maka akan
dikumpulkan bersama mereka.

Dari Zaid bin Arqom, dia berkata, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi
wa sallam telah bersabda.

artinya : Barangsiapa yang tidak memotong (memendekkan supaya tidak menutupi
bibirnya) maka bukan termasuk dari golongan kami. [Hadits Riwayat Ahmad,
Tirmidzi dan Nasa'i]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, dia berkata.
artinya : Adalah beliau Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memotong
atau mencukur sebagian kumisnya dan demikian pula yang dilakukan Nabi
Ibrahim ahaliilurrahmaan shalawaatullah alaihi? [Hadits Riwayat Tirmidzi]

Muhaddits abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah- telah
menjelaskan hukum mencukur jenggot dalam kitabnya, Adabu Az-Zifaf,
hal.118-123. Beliau berkata : mencukur jenggot termasuk adat kebiasaan yang
sangat buruk bagi orang yang fitrahnya masih sehat, dan itu adalah sebuah
bencana yang telah menimpa sebagian besar kaum laki-laki, yaitu berhias diri
dengan cara mencukur jenggot yang itu tidak lain hanya karena ikut-ikutan
kepada orang kafir Eropa. Sampai-sampai menjadi aib bagi mereka apabila ada
laki-laki yang menikah kemudian menjumpai istri barunya dalam kondisi tidak
mencukur jenggotnya. Bahkan ada kesesatan lain dalam masalah ini yaitu
mereka membiarkan jenggotnya ketika ada salah seorang kerabat karibnya yang
wafat (sungguh bukan mata kepala mereka yang buta akan tetapi mata hati
mereka yang buta). Dan orang yang mencukur jenggot berarti masuk dalam
beberapa penyimpangan, diantaranya adalah :

Merobah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nisaa ayat 118-119

artinya : Yang dilaknati Allah dan syaithan itu mengatakan, saya benar-benar
akan mengambil dari hamba-hamba Mu bagian yang sudah ditentukan (untuk
saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan
angan-angan kosong kepada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga
binatang-binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan aku
suruh mereka (merobah ciptaan Allah) lalu benar-benar mereka merobahnya.
Barangsiapa yang menjadikannya syaithan menjadi pelindung selain Allah, maka
sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

Ini adalah nash yang jelas menjelaskan tentang hukum merubah ciptaan Allah
Subhanahu wa Ta'ala tanpa ada izin dariNya, yang berarti telah mentaati
perintah Syaithan, dan bermaksiyat kepada Al-Rahman. Maka sudah pasti bahwa
laknat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam itu dimaksudkan kepada
orang-orang yang merobah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan tujuan
(prasangka) supaya lebih baik (dari yang sebelumnya), maka tidak diragukan
lagi perkara cukur jenggot dengan tujuan supaya lebih ganteng ini (!?)
termasuk di dalamnya. Pelaknatan tersebut termasuk dalam mencukur jenggot
sebagaimana yang telah saya katakana dan itu sangat jelas, tanpa adanya izin
dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, supaya tidak ada orang yang menyangka
(sebaliknya) bhawa yang termasuk dalam perobahan tersebut adalah seperti
mencukur bulu kemaluan atau yang sejenisnya yang telah dizinkan oleh
syariat, bahkan di sunnahkan atau diwajibkan.

Perbuatan tersebut menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam, sabda beliau.

artinya : Potonglah kumis dan peliharalah jenggot. [Hadits Riwayat Bukhari
dan Muslim]

Arti dan kata inhakuu adalah sempurnakan dalam memotong, dan maksud sempurna
dalam memotong disini adalah memotong apa yang lebih (menutupi) bibir bukan
mencukur bersih itu menyelisihi sunnah shahihah yang telah dilakukan oleh
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Untuk itu Imam Malik ketika ditanya
tentang orang yang memanjangkan kumisnya berkata, saya berpendapat dicambuk
supaya bertaubat. Beliau berfatwa bagi orang yang mencukur kumisnya, ini
adalah satu kebid'ahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Riwayat
Al-Baihaqi 1/151 lihat Fathul Al-Bari 10/285-286]

Karena itulah Imam Malik tidak mencukur kumisnya. Ketika ditanya tentang hal
itu beliau berkata, telah berkata kepadaku Zaid bin Aslam dari Amir bin
Abdillah bin Az-Zubair bahwasanya Umar Al-Khaththab Radhiyallahu anhu
apabila marah berdiri bulu kumisnya. Riwayat At-Thabari di Mu'am Al-Kabir
1/4/1 dengan sanad yang shahih.

Telah diketahui di sana ada kaidah, perintah itu mengandung faidah wajib,
kecuali ada qarinah (tanda yang menunjukkan tidak wajibnya perintah
tersebut). Padahal qorinah (tanda) yang ada disini memperkuat hukum wajibnya
memelihara jenggot, yaitu.

1. Menyerupai Orang-Orang Kafir
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

artinya : Potonglah kumis, peliharalah jenggot dan selisihilah orang-orang
majusi. [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Yang juga menambah kuatnya hukum wajib memelihara jenggot adalah :

2. Menyerupai Wanita.
Padahal Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam benar-benar telah melaknat
laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai
laki-laki [Hadits Riwayat Bukhari X/274]. Dan tidak tersembunyi lagi
bahwasanya laki-laki yang mencukur jenggot yang telah Allah Subhanahu wa
Ta'ala berikan kepadanya sebagai pembeda bagi kaum laki-laki dengan
perempuan, maka mencukur jenggot merupakan penyerupaan laki-laki dengan
wanita yang paling besar.

Semoga apa yang telah kami sampaikan berupa sebagian dalil-dalil yang ada
bisa memuaskan orang-orang yang terkena cobaan dengan penyelisihan ini.
Semoga Allah mengampuni kita semua dan mengampuni mereka dari semua yang
tidak disukai dan diridhaiNya. Amiin

[Disalin dari kitab Al-As?lah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi
Al-Adillah Asy-Syar?yyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa
05/I/Dzulqa?dah 1424H -2003M]

Diposting ulang dari http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/29063

Tidak ada komentar:

Posting Komentar